3 August 2020 21:32
Mahkamah Agung belum lama ini menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberi panduan bagi hakim dalam memvonis koruptor. Namun ada pendapat yang menyatakan bahwa Perma ini terlalu toleran terhadap korupsi karena terlalu menitikberatkan pada kerugian negara, padahal seharusnya menitikberatkan pada dampak dari korupsi tersebut.