27 October 2020 12:24
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat terlarang. Aksi mereka berhasil digagalkan di enam titik berbeda dengan barang bukti narkotika senilai Rp200 juta.