Luhur Hertanto • 6 December 2019 13:53
Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman penjara bagi Idrus Marham dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 dari lima menjadi dua tahun. Putusan ini lebih rendah dari vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.