Hukuman Idrus Marham Dipangkas, Kapan KPK Ajukan PK?

Luhur Hertanto • 6 December 2019 13:53

Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman penjara bagi Idrus Marham dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 dari lima menjadi dua tahun. Putusan ini lebih rendah dari vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)
kpk