10 July 2023 18:28
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap bagi warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia untuk menggunakan hak pilih yakni 17 tahun, tetapi belum memiliki e-KTP, tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Mereka tetap bisa mengikuti pemilihan umum dengan cara membawa Kartu Keluarga (KK) ke lokasi pemungutan suara. Hal tersebut disampaikan Hasyim Asy’ari menyusul adanya temuan Bawaslu adanya empat juta masyarakat yang masuk dalam kategori pemilih tetap. Namun belum memiliki e-KTP.
Empat juta pemilih ini terdiri dari yang akan berusia 17 tahun setelah penetapan DPT ataupun mereka yang hingga kini belum melakukan perekaman.
KPU tidak akan menghalangi hak konstitusional warga negara selama syarat batas usia minimal 17 tahun telah terpenuhi. Sebab hal itu dapat dibuktikan dengan membawa KK dan menunjukkan nomor induk kependudukan.