Panji Gumilang Lambaikan Tangan Usai Diperiksa Bareskrim

3 July 2023 23:55

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, melambaikan tangannya usai diperiksa oleh Bareskrim Polri. Panji diperiksa kurang lebih 9 jam terkait dugaan penodaan agama. 

"Sudah ditanyakan semua. Dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan dengan baik. Terima kasih saudara-saudara," kata Panji.

Panji mengatakan seluruh proses pemeriksaan berjalan dengan kondusif. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada awak media. 

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)