18 August 2023 16:32
Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian dua tunjangan kepada pegawai KPK diatur lewat Perpres Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Khusus Pegawai KPK. Kedua Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2023.
Tunjangan kinerja diberikan pada pegawai KPK setiap bulan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada semua pegawai KPK.
Sementara, tunjangan khusus diberikan kepada pegawai KPK yang dialihkan menjadi ASN dan yang mengalami penurunan penghasilan dibandingkan penghasilan sebelumnya. Seperti halnya tunjangan kinerja, tunjangan khusus juga diberikan setiap bulan.
Besaran tunjangan khusus dan kinerja bervariasi mulai dari Rp350 ribu - Rp35 juta. Hal itu tergantung dari status jabatan.