Praperadilan Mardani Maming Ditolak PN Jaksel

27 July 2022 21:13

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Mardani.

Hakim PN Jaksel Hendra Utama Sotardodo menyatakan praperadilan yang diajukan Maming mengenai status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu tidak dapat diterima. Hal yang menjadi pertimbangan yaitu Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan KPK. Hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang.

Selain itu hakim menilai penetapan Maming sebagai tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai. Permohonan praperadilan Maming juga dinilai prematur, tidak jelas dan kabur karena perkara masih dalam penyidikan dan prosesnya akan tetap berlanjut sampai putusan dibacakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Yoga Adhitama)