Lukas Enembe Marah Didakwa Terima Suap Rp45,8 M

19 June 2023 13:58

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe murka dalam persidangan. Momen itu terjadi saat jaksa membacakan total dugaan suap yang diterima Lukas sejumlah Rp45,8 miliar.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Lukas protes usai jaksa membacakan kalimat tersebut. Jaksa dituding salah.

"Tidak benar, dari mana saya terima? Tidak benar," ucap Lukas.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Lukas tenang. Bahkan, meminta keluarga  menenangkan Lukas.

"Maaf ada keluarga atau istri terdakwa? Tolong diberi pengertian," kata Hakim Rianto.

Lukas masih protes dan menyebut jaksa penipu. "Tipu-tipu ini, tidak benar semua Yang Mulia," ujar Lukas.

Hakim Rianto kemudian menanyakan apakah Lukas sudah minum obat. Menurut pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kliennya tidak minum obat.

"Ini masalah sakit kan susah Pak. Kalau sakit tidak minum obat akan ada dampak. Jadi saudara harus disiplin," ucap Hakim Rianto.

Agenda persidangan Gubernur nonaktif Papua itu sedianya digelar Senin, 12 Juni 2023 tetapi baru digelar hari ini. Sidang ditunda dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas, serta dirinya yang ingin hadir langsung dalam sidang.

Lukas pada pekan lalu dihadirkan secara daring dari Rutan KPK. Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar rutan karena sakit. Namun kepada Majelis Hakim, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru berujar ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.

Selain suap, Lukas turut didakwa menerima gratifikasi total Rp1 miliar. Uang itu diterima dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Lukas.

Pada perkara suap, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, pada perkara gratifikasi Lukas didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)