Satreskrim Polresta Barelang menggrebek tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk pemilik lahan tambang ilegal.
Pihak kepoilisian yang melakukan penggerebekan meminta sejumlah pekerja tambang untuk berkumpul dan berhenti melakukan penambangan. Para pekerja pun mengaku kaget dengan kedatangan pihak polisi.
Terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapi kedalaman 30 meter di lokasi tersebut. Satu kolam tambang, pemilik mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulannya. Dampak dari tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah disekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.
Adapun barang bukti yang disita yakni dua unit mobil dumptruk, dua unit mesin dompleng, dua unit pompa keong, satu unit mesin air dan alat prasarana yang digunakan tersangka dalam melakukan aktivitas pertambangan.