NEWSTICKER

MK Uji Materi Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

N/A • 14 January 2023 06:11

Gugatan terhadap sistem proporsional terbuka yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menimbulkan polemik serta penolakan sejumlah partai politik karena dianggap mengembalikan Pemilu pada sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka yang memilih langsung calon legislatif ini dinilai telah sesuai dengan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam memilih wakil rakyat.

Mahkamah Konstitusi saat ini sedang melakukan uji materi Undang Undang Pemilu mengenai pasal sistem pemilu proporsional terbuka. Sejumlah pemohon menggugat Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Para penggugat menilai pasal tersebut dinilai inkonstitusional, sehingga meminta sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Namun dengan gugatan ini justru menimbulkan polemik serta penolakan dari sejumlah partai politik. 

Sejumlah pakar juga menilai pemilihan secara proporsional terbuka sudah memenuhi azas demokrasi dimana para pemilih dapat memilih langsung calon legislatif. Sidang lanjutan materi undang undang pemilu akan dilanjutkan 17 Januari 2023. MK masih akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden serta KPU.
(Muhammad Ali Afif)

Tag

';