- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Berharap MK Tetap Istikamah dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Metro Pagi Prime Time • 2 days ago • PemiluMahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan untuk menggunakan kembali sistem proporsional tertutup. MK juga diharapkan konsisten dengan metode hukum yang selama ini digunakan oleh hakim konstitusi.
Salah satu tugas Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusionalitas sebuah undang-undang. Dalam konteks sistem Pemilu yang saat ini sedang diuji, MK semestinya sudah selesai dan tak perlu mengabulkan permohonan menggunakan kembali sistem proporsional tertutup. Karena norma itu sudah dibatalkan MK sejak 2008.
"Mahkamah konstitusi seharusnya mempertahankan nilai konstitusionalitas yang pernah dia bicarakan. Lagi-lagi kalau bicara soal sistem, mekanisme dan lain sebagainya, saya kira itu bisa berubah sesuai perkembangan zaman. Tapi kalau kita bicara soal nilai, maka nilai dasar yang dulu diputuskan oleh MK adalah menjaga kedaulatan rakyat," ujar pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar.
Bila MK mengabaikan yurisprudensinya sendiri dan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup, bukan tidak mungkin gejolak sosial dan politik akan terjadi. Karena saat sidang perkara sistem pemilu ini bergulir, proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berjalan.
"Kalau ibarat sepak bola, kick off Pemilu ini kan sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Semua pemain sudah dikasih nomor punggung dan sudah ada di lapangan sekarang ini. Sudah main bola, tapi tiba-tiba harus di-interrupt dengan peraturan baru. Itu kan semua akan membuat kekisruhan," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia.
Sementara itu, sidang perkara uji materi sistem Pemilu baru digelar kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU dan sejumlah partai politik yang telah mengajukan diri sebagai pihak terkait.