 
                    Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda. Dok. Istimewa
Devi Harahap • 26 October 2025 16:38
                        Jakarta: Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu dilakukan komprehensif untuk mengatasi persoalan krusial. Dia menyoroti tiga permasalahan utama yang selama ini menimbulkan kebingungan dan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
“Kalau kita lihat konteks regulasi pemilu di Indonesia, baik itu undang-undang maupun peraturan di bawahnya seperti PKPU dan peraturan Bawaslu, setidaknya ada tiga persoalan krusial yang harus diselesaikan,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025.
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah adanya tumpang tindih norma dan ketentuan yang mengatur hal serupa dalam undang-undang berbeda. Kondisi ini, kata dia, kerap memunculkan ketidakharmonisan antara aturan pemilu legislatif dan pilkada.
“Misalnya, pengaturan antara pemilu legislatif dan pilkada yang sama-sama diatur melalui PKPU, tapi substansinya bisa berbeda. Akibatnya, penyelenggara di lapangan sering menghadapi kekacauan dan kebingungan dalam penerapannya,” ujar Rifqi.
Dia melanjutkan persoalan kedua adalah banyaknya norma multitafsir dalam aturan kepemiluan yang menimbulkan interpretasi berbeda di tingkat pelaksana. 
“Banyak aturan pemilu dan pilkada mengandung norma yang multitafsir, dan ini seringkali menimbulkan kebingungan di lapangan bagi penyelenggara maupun peserta pemilu,” kata Rifqi.
 
| Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Perolehan Kursi DPRD DKI Mengacu pada UU Pemilu |