Kemendagri Tegaskan Perolehan Kursi DPRD DKI Mengacu pada UU Pemilu

Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani

Kemendagri Tegaskan Perolehan Kursi DPRD DKI Mengacu pada UU Pemilu

Antara • 8 October 2025 22:46

Jakarta: Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan perolehan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta harus mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku. Jika belum direvisi, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 188 ayat (2).

Pasal 188 ayat (2) menjelaskan provinsi dengan jumlah penduduk 9 juta-11 juta mendapat alokasi 85 kursi. Apabila, penduduk lebih dari 11 juta-20 juta mendapatkan alokasi 100 kursi.

"KPU juga lembaga negara, pemerintah bekerja berdasarkan hukum positif. Hukum positif bilang kalau penduduknya 11 juta-20 juta, perolehan kursi 100," kata Bahtiar dalam diskusi publik tentang "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca Juga: 

Tak Lagi 106, KPU DKI Beberkan Potensi Pengurangan Jumlah Kursi DPRD di 2029


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, merekomendasikan jumlah kursi anggota dewan tak semata dari hitungan angka (jumlah penduduk) tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan wilayah.

"Jangan sampai produk politik ini hanya jadi produk matematika, tapi produk politik ini mengedepankan nilai-nilai sosial, adat, istiadat, politik, ekonomi, dan lain-lain di daerah pemilihan (dapil) tersebut," ujar Wibi.

Sebab, harus ada jumlah penghitungan ekonomi di setiap dapil, pembangunan infrastruktur yang belum terbangun. Sehingga, menentukan jumlah kursi di dapil tidak hanya dengan jumlah penduduk.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017, Wibi menyebutkan, apabila mengikuti skema UU ternyata jumlah penduduk Jakarta 10 juta dan tidak ada revisi UU, tidak ada judicial review, jumlah kursi pada pemilu di tiap dapil, yakni PKS (16 kursi), PDIP (12 kursi), Gerindra (10), NasDem (9), PAN (9), Golkar (8), PKB (7), PSI (6), Demokrat (6), PPP (1), dan Perindo (1).

DPRD DKI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Provinsi DKI Jakarta serta Pemerintah Pusat masih membahas usulan-usulan mengenai jumlah kursi di DPRD Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)