Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani
Antara • 8 October 2025 22:46
Jakarta: Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan perolehan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta harus mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku. Jika belum direvisi, penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 188 ayat (2).
Pasal 188 ayat (2) menjelaskan provinsi dengan jumlah penduduk 9 juta-11 juta mendapat alokasi 85 kursi. Apabila, penduduk lebih dari 11 juta-20 juta mendapatkan alokasi 100 kursi.
"KPU juga lembaga negara, pemerintah bekerja berdasarkan hukum positif. Hukum positif bilang kalau penduduknya 11 juta-20 juta, perolehan kursi 100," kata Bahtiar dalam diskusi publik tentang "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca Juga:
Tak Lagi 106, KPU DKI Beberkan Potensi Pengurangan Jumlah Kursi DPRD di 2029 |