NEWSTICKER

Tag Result: sistem pemilu

Denny Indrayana Sebut MK Alat Pemenangan Pilpres

Denny Indrayana Sebut MK Alat Pemenangan Pilpres

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengomentari Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut MK sebagai alat pemenangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Denny mengomentari itu setelah adanya gugatan terkait syarat maju capres dan cawapres ke MK. Salah satunya membatasi batas usia capres dan cawapres.

"Lagi-lagi hukum dimanfaatkan dan disalahgunakan," ujar Denny, dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 25 Agustus 2023.

Menurut Denny, seharusnya MK bisa menolak dengan mudah gugatan tersebut. Sebab, tidak ada legal standingnya.

Namun, keputusan tidak semudah itu. Banyak pertimbangan yang akhirnya bisa mengubah pandangan MK.

"Justru melecehkan konsep negara hukum itu sendiri. Termasuk permohonan-permohonan ke MK," ucapnya.

Sebelumnya, Gulfino Guevarrato menggugat dua poin dalam Pasal 169 UU Pemilu ke MK pada Senin, 21 Agustus 2023. Dia menunjuk Doni Tri Istiqomah dan empat orang lainnya sebagai kuasa hukum.

Gulfino mengajukan gugatan uji materi atas pasal terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden, yakni Pasal 169 huruf n dan q UU Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". 

Dalam petitumnya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n itu menjadi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama". 

Selain itu, dia juga menggugat Pasal 169 huruf q mengatur syarat usia minimal untuk menjadi capres ataupun cawapres. Pasal itu berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". 

Penggugat meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pengangkatan pertama". 




Bawaslu Sebut Jabar Rawan Politik Uang

Bawaslu Sebut Jabar Rawan Politik Uang

Nasional • 4 months ago

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi yang paling rawan melakukan aktivitas politik uang dalam pemilu dan pilkada. Dalam pemetaan yang dilakukan Bawaslu, Jabar masuk dalam lima besar.

Temuan ini diungkapkan oleh Kordiv Pencegahan Bawaslu Lolly Suhenty dalam peluncuran pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Lolly meminta semua pihak untuk memperhatikan hal ini.

"Ini perlu menjadi perhatian semua pihak. Tidak hanya Bawaslu, tapi juga pemerintah daerah ya. Termasuk partai politik," ujar Lolly, Senin, 14 Agustus 2023.

Jawa Barat berada di peringkat ketiga dalam kategori provinsi yang paling rawan politik uang. Peringkat satu adalah Maluku Utara dan kedua diisi Lampung. Sementara untuk peringkat keempat dan kelima diisi Banten dan Sulawesi Utara.

Khusus Jabar, Kabupaten Bandung Barat menempati posisi teratas daerah rawan politik uang. Lolly mengingatkan konsekuensi jika menggunakan politik uang dalam pemilu dan pilkada.

"Dalam pasal 285 undang-undang 7 tahun 2017, sanksi administrasinya itu pembatalan," ucap Lolly.

Kasus Denny Indrayana Sebarkan Rumor Putusan MK Naik ke Penyidikan

Kasus Denny Indrayana Sebarkan Rumor Putusan MK Naik ke Penyidikan

Nasional • 5 months ago

Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini telah diproses. Polisi juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. 

Namun, Brigjen Ahmad Ramadan belum menjelaskan kapan Denny Indrayana akan diperiksa. 

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dilaporkan mengenai dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal rumor MK yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem pemilu tertutup. 

439 Ribu Warga Solo Masuk DPT Pemilu 2024

439 Ribu Warga Solo Masuk DPT Pemilu 2024

Nasional • 6 months ago

Pemilu 2023, Amar Putusan Menyasar Balasan

Pemilu 2023, Amar Putusan Menyasar Balasan

Nasional • 6 months ago

Sistem pemilu terbuka, itulah amar putusan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi atas gugatan sistem pemilu. Itulah putusan MK atas gugatan sistem pemilu. Amar putusan dari penjaga benteng terakhir konstitusi itu diapresiasi wakil rakyat. 

Kekhawatiran sebagian besar pihak, termasuk bocoran yang sempat disuarakan Denny Indrayan akan berubahnya sietem pemilu telah ditepis oleh MK. Namun, lantaran merasa dirugikan dengan dampak bocoran yang dilakukan Denny, hakim konstitusi sepakat melaporkannya ke organisasi advokat. 

Wapres Ma'ruf Apresiasi Keputusan MK soal Penetapan Sistem Pemilu 2024

Wapres Ma'ruf Apresiasi Keputusan MK soal Penetapan Sistem Pemilu 2024

Nasional • 6 months ago

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan apresiasi positif terhadap sikap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan gugatan sistem penyelenggaraan pemilu, sehingga tidak adanya gejolak di masyarakat. Menurut Ma'ruf, keputusan MK sudah sesuai dengan kehendak masyarakat dan sejumlah parpol. 

"Diputuskan begitu maka tidak ada reaksi yang akan diperkirakan tidak ada gejolak dan saya tentu bersyukur tentu, kita kan tidak ingin ada gejolak," ucap Wakil Presiden Ma'ruf AminWakil Presiden Ma'ruf Amin.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang sistem pemilu. Pemilu 2024 diputuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Sistem Pemilu Terbuka Dinilai Untungkan Semua Partai

Sistem Pemilu Terbuka Dinilai Untungkan Semua Partai

Nasional • 6 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ketok palu sistem pemilu tetap terbuka. Pengacara sekaligus penggugat sistem pemilu pada 2008, M. Sholeh mengatakan, sistem pemilu terbuka menguntungkan semua partai dan calon legislator (caleg), termasuk PDIP yang mendukung sistem pemilu tertutup.

"Mereka (PDIP) keinginannya masih sama tidak berubah tetap menginginkan tertutup. Namun, bukan berarti ketika putusan MK itu terbuka dia tidak senang, ya senang juga," kata Sholeh.

Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka membuat setiap caleg bekerja keras untuk meningkatkan elektabilitas diri dan partai. 

Praktisi Hukum: Denny Ingin Ingatkan Kita Semangat Reformasi 98

Praktisi Hukum: Denny Ingin Ingatkan Kita Semangat Reformasi 98

Nasional • 6 months ago

Praktisi Hukum dan Advokat Senior, Todung Mulya Lubis menyatakan spekulasi sistem pemilu terbuka atau tertutup sudah banyak diperbincangkan dan ditunggu publik. Todung pun menyebut mungkin Denny Indrayana sedang mengingatkan kita tentang semangat reformasi 1998, dan seharusnya tidak perlu dilaporkan. 

"Mungkin saudara Denny Indrayana ingin mengingatkan kita semua termasuk MK (Mahkamah Konstitusi) untuk kembali kepada semangat reformasi pada tahun 1998," kata Todung. 

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup. Ia juga mengungkap bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda). 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana di akun twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).

Denny menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Ia memastikan pemberi informasi itu bukan hakim.

Pendapat Generasi Muda soal Putusan MK Tetapkan Sistem Pemilu Terbuka

Pendapat Generasi Muda soal Putusan MK Tetapkan Sistem Pemilu Terbuka

Nasional • 6 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang sistem pemilu. Pemilu 2024 diputuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Menangapi putusan MK tersebut, para pemuda di Indonesia menyatakan senang dengan keputusan tersebut karena dapat melihat siapa calon yang akan dipilih nanti. 

"Sesuai dengan harapan saya dan anak-anak muda jaman sekarang, karena saya lebih berfikir untuk kedepannya kita harus tahu dan lebih transparan untuk memilih siapa yang akan kita pilih," ucap Arka salah satu pemuda yang diwawancarai tim Metro TV. 

Diketahui, gugatan bernomor 114 tersebut gagal menerapkan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Dalam pertimbangannya, MK mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih demokrasi. Pertimbangan itu diambil setelah mencermati fakta persidangan dan menyimak keterangan para pihak, seperti DPR, Presiden Jokowi, KPU, ahli, dan saksi.

Putusan MK tersebut pun mendapat sambutan baik dari sejumlah anggota DPR, termasuk anggota PDIP yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Cakradata: Terdapat 150 Ribu Percakapan soal Sistem Pemilu Sejak Januari-Juni 2023

Cakradata: Terdapat 150 Ribu Percakapan soal Sistem Pemilu Sejak Januari-Juni 2023

Nasional • 6 months ago

Proses tahapan pemilu hingga saat ini terus berlangsung. Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi UU Pemilu. Sehingga, sistem yang akan digunakan pada Pemilu 2024 yakni proporsional terbuka. 

Head of Cakradata, Muhammad Nurdiyansyah mengatakan terdapat 150 ribu percakapan soal sistem pemilu sejak Januari hingga Juni 2023. Perbicangan tersebut menunjukkan bahwa publik cenderung lebih pro terhadap sistem proporsional terbuka. 

Nurdiyansyah menapresiasi MK karna dianggap mendengar aspirasi publik soal sistem Pemilu 20234. 

"Sehingga bisa jadi dalam hal ini memang perlu diapresiasi MK bisa jadi mendengar aspirasi publik," kata Nurdiyansyah. 

Pertimbangan MK Mempertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Pertimbangan MK Mempertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional • 6 months ago

Pertanyaan sistem pemilu apa yang akan digunakan pada Pemilu 2024 akhirnya terjawab melalui putusan MK pada Kamis (15/6/2023). MK memutuskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Sistem pemilu yang digunakan di Indonesia sejak 2009, pemilih dapat mencoblos nama calon legislatif yang diinginkan. Tidak hanya untuk caleg, bagi partai politik sistem ini juga lebih demokratis karena jumlah suara yang didapatkan oleh partai sebanding dengan suara yang diperoleh.

Kedua sistem pemilu baik tertutup maupun terbuka memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, sistem terbuka dinilai lebih sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Selain itu hakim berpendapat potensi politik uang tetap ada baik dalam sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Karena itu, hakim menyarankan partai politik dan calon legislator menghindari praktik politik uang, menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemilu khususnya praktik politik uang, dan memberikan pendidikan politik ke masyarakat. 

Denny Indrayana Klarifikasi Pernyataannya soal Sistem Pemilu

Denny Indrayana Klarifikasi Pernyataannya soal Sistem Pemilu

Nasional • 6 months ago

Denny Indrayana mengklarifikasi bahwa informasi yang diperolehnya merupakan bentuk jaring pengaman dalam sistem peradilan Indonesia, dalam bentuk partisipasi publik. Ia juga mengatakan informasi tersebut bukanlah rahasia negara yang dibocorkan. 

Ia pun beralasan, apa yang disampaikannya dalam cuitan tidak menyebut bahwa MK telah memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Selain itu, cuitan itu juga didasari informasi yang didapatnya bukan berasal dari bocoran internal MK.

"Saya tidak mengatakan bocoran, saya (mengatakan dalam cuitan) mendapat informasi, bukan bocoran. Saya mengatakan MK akan memutuskan, bukan telah memutuskan. Jadi pilihan-pilihan katanya sudah saya sampaikan dengan sangat terpilih diksinya," ujar Denny 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat karena menyebarkan rumor putusan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Menanggapi hal itu, Denny justru berterima kasih karena tidak dilaporkan ke polisi.

"Saya berterima kasih ke Mahkamah Konstitusi ya. Saya pikir yang disampaikan Prof. Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan yang bijak terutama tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi," kata Denny Indrayana. 

Twitter Poling soal Sistem Pemilu: 79% Netizen Anggap MK Masih Harus Diingatkan Masyarakat

Twitter Poling soal Sistem Pemilu: 79% Netizen Anggap MK Masih Harus Diingatkan Masyarakat

Nasional • 6 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem pemilu. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka karena pokok permohonan penggugat tidak beralasan hukum. 

Hasil polling Twitter yang diadakan tim Metro TV dengan pertanyaan "MK putuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, keputusan ini meyakinkan kita bahwa?" 

Hasilnya, 21 persen netizen mengatakan bahwa MK mampu menjadi pengawal demokrasi. Sementara 79 persen lainnya mengatakan MK maish harus diingatkan masyarakat. 

Selain itu, Metro TV mengadakan polling di Instagram dengan pertanyaan yang sama. Namun, hasilnya sangat berbeda. 

Yakni, 94 persen pengguna Instagram mengatakan bahwa MK mampu menjadi pengawal demokrasi. Dan enam persen lainnya beranggapan MK masih harus diingatkan masyarakat. 

Diharapkan, nantinya Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai asas demokrasi yaitu Luber Jurdil yaitu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Merayakan Pemilu Berkualitas

Merayakan Pemilu Berkualitas

Nasional • 6 months ago

Presiden Bantah Bahas Putusan Sistem Pemilu saat Ngopi Bareng Ketua MK

Presiden Bantah Bahas Putusan Sistem Pemilu saat Ngopi Bareng Ketua MK

Nasional • 6 months ago

Hadirnya ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman bersama Presiden Joko Widodo di Pekan Raya Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023, menuai sorotan publik.

Pasalnya presiden dan ketua MK bertemu tepat sebelum sidang putusan sistem pemilu digelar pada Kamis (15/6) pagi. Untuk menepis spekulasi liar Presiden Joko Widodo pun menegaskan bahwa kehadirannya di Pekan Raya Jakarta bersama Amar Usman tak sama sekali membahas keputusan sistem pemilu.

Presiden juga menyatakan banyak orang yang menyaksikannya terlebih pada kunjungannya kala itu presiden turut mengajak Menparekraf Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Menteri Sekretariat Kabinet , Pramono Anung.

Beda Sistem Proposional Terbuka dan Tertutup

Beda Sistem Proposional Terbuka dan Tertutup

Nasional • 6 months ago

Sistem proporsional adalah salah satu sistem pemilu yang bisa digunakan untuk memilih wakil rakyat. Terdapat dua jenis sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Berikut kita simak info grafis selengkapnya.