- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Denny Indrayana Sebut MK Alat Pemenangan Pilpres
Nasional • 3 months agoJakarta: Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengomentari Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut MK sebagai alat pemenangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Denny mengomentari itu setelah adanya gugatan terkait syarat maju capres dan cawapres ke MK. Salah satunya membatasi batas usia capres dan cawapres.
"Lagi-lagi hukum dimanfaatkan dan disalahgunakan," ujar Denny, dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 25 Agustus 2023.
Menurut Denny, seharusnya MK bisa menolak dengan mudah gugatan tersebut. Sebab, tidak ada legal standingnya.
Namun, keputusan tidak semudah itu. Banyak pertimbangan yang akhirnya bisa mengubah pandangan MK.
"Justru melecehkan konsep negara hukum itu sendiri. Termasuk permohonan-permohonan ke MK," ucapnya.
Sebelumnya, Gulfino Guevarrato menggugat dua poin dalam Pasal 169 UU Pemilu ke MK pada Senin, 21 Agustus 2023. Dia menunjuk Doni Tri Istiqomah dan empat orang lainnya sebagai kuasa hukum.
Gulfino mengajukan gugatan uji materi atas pasal terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden, yakni Pasal 169 huruf n dan q UU Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Dalam petitumnya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n itu menjadi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama".
Selain itu, dia juga menggugat Pasal 169 huruf q mengatur syarat usia minimal untuk menjadi capres ataupun cawapres. Pasal itu berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Penggugat meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pengangkatan pertama".