Ketua DPR Puan Maharani. Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 15 July 2025 12:35
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mengungkap seluruh partai politik (parpol) satu suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu. Putusan itu dinilai menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD).
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Puan mengatakan seluruh partai politik (parpol) bakal kompak menyikapi putusan MK. Namun, Puan tak mengungkap pasti waktu pernyataan sikap itu.
"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," ucap Puan.
Baca juga: DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Harus Sesuai Fakta |