Puan Ungkap Semua Parpol Nilai Putusan Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD

Ketua DPR Puan Maharani. Istimewa.

Puan Ungkap Semua Parpol Nilai Putusan Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD

Fachri Audhia Hafiez • 15 July 2025 12:35

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mengungkap seluruh partai politik (parpol) satu suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu. Putusan itu dinilai menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD).

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Puan mengatakan seluruh partai politik (parpol) bakal kompak menyikapi putusan MK. Namun, Puan tak mengungkap pasti waktu pernyataan sikap itu.

"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," ucap Puan.
 

Baca juga: DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Harus Sesuai Fakta

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)