Dokumen Capres Dirahasikan, Perludem Nilai KPU Salah Menafsirkan UU PDP

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Metrotvnews.com

Dokumen Capres Dirahasikan, Perludem Nilai KPU Salah Menafsirkan UU PDP

Devi Harahap • 16 September 2025 12:19

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis. Peneliti Perludem, Haykal menegaskan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah mengabaikan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Pertama, keputusan KPU ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu. Hilangnya akses publik terhadap informasi kandidat membuat pemilih kehilangan kesempatan untuk mengetahui dan mengenal kandidat dengan pasti," kata Haykal saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.

Ia menilai pengecualian yang dilakukan KPU dalam aturan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih spesifik, tak sesuai Pasal 2 ayat 2 dan 4 yang mengharuskan pengecualian dilakukan secara ketat dan mempertimbangkan kepentingan publik. 

"Bahkan uji konsekuensi yang dilakukan terasa hanya menjadi alat untuk membenarkan tindakan KPU dalam menutupi informasi," ujar Haykal.
 

Baca juga: Keputusan KPU Merahasiakan Data Capres Tanpa Konsultasi dengan DPR

Haykal juga menyoroti jenis data yang dirahasiakan KPU. Menurutnya, KPU salah menafsirkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Jenis data yang dirahasiakan itu tidak berdasar. Kalau melihat UU PDP, banyak data yang justru seharusnya dapat dibuka ke publik. Jadi KPU seakan salah menafsirkan UU PDP dan tidak memahami dimensi kepentingan publik," jelas Haykal.

Ia menekankan pada prinsipnya setiap informasi mengenai kandidat adalah informasi publik. Informasi kandidat berkaitan dengan kepentingan publik untuk menilai dan memilih, serta dimensi pengisian jabatan publik. 

"Karena itu, prinsip-prinsip PDP yang berlaku pada orang perorangan seharusnya dikecualikan untuk kepentingan publik luas," tegas Haykal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)