Keputusan KPU Merahasiakan Data Capres Tanpa Konsultasi dengan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Metrotvnews.com

Keputusan KPU Merahasiakan Data Capres Tanpa Konsultasi dengan DPR

Rahmatul Fajri • 16 September 2025 11:24

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengkritisi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat dibuka ke publik tanpa izin. Doli menilai aturan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena sistem pemilu di Indonesia saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.

"Makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih empat tahun lagi, ada PKPU tentang pilpres," ujar Doli dikutip, 16 September 2025.

Menurut politikus Golkar itu, penerbitan Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dilakukan setelah melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah, khususnya melalui rapat kerja di Komisi II. Namun, belum ada koordinasi mengenai PKPU tersebut.

"Biasanya kalau KPU itu menerbitkan PKPU, itu kan harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah. Ya dalam hal ini biasanya di sidang-sidang atau rapat kerja di Komisi II," jelas Doli.
 

Baca juga: Legislator Tegaskan Ijazah Capres Bukan Dokumen yang Perlu Dirahasiakan

Doli juga menegaskan bahwa ijazah bukanlah dokumen yang patut disembunyikan dari publik. Ia menambahkan, dokumen terkait ijazah hingga keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai standar informasi dasar.

"Soal berkelakuan baik, soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazah, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara. Sebetulnya tadi saya katakan, itu tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyi," ujar politikus Golkar itu.

Ia menegaskan keterbukaan informasi dasar merupakan hak masyarakat untuk mengetahui latar belakang pemimpinnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)