Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Metrotvnews.com
Rahmatul Fajri • 16 September 2025 11:24
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengkritisi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat dibuka ke publik tanpa izin. Doli menilai aturan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena sistem pemilu di Indonesia saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.
"Makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih empat tahun lagi, ada PKPU tentang pilpres," ujar Doli dikutip, 16 September 2025.
Menurut politikus Golkar itu, penerbitan Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dilakukan setelah melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah, khususnya melalui rapat kerja di Komisi II. Namun, belum ada koordinasi mengenai PKPU tersebut.
"Biasanya kalau KPU itu menerbitkan PKPU, itu kan harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah. Ya dalam hal ini biasanya di sidang-sidang atau rapat kerja di Komisi II," jelas Doli.
Baca juga: Legislator Tegaskan Ijazah Capres Bukan Dokumen yang Perlu Dirahasiakan |