Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 16 September 2025 08:46
Jakarta: Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak bisa mengungkap data calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tanpa persetujuan, termasuk ijazah, menuai kritik. Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai ijazah calon mestinya bukan hal yang perlu disembunyikan.
"Lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyikan," kata Doli di Central Park, Jakarta, Senin malam, 15 September 2025.
Doli mengatakan data informasi yang mendasar itu penting diketahui publik. Apalagi, ketika publik ingin mengetahui latar belakang calon.
"Kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang saya kira memang rakyat kan harus tau siapa kita dan dengan mengetahui informasi dasar itu, kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," jelas Doli.
Baca Juga:
KPU Rahasiakan Ijazah Capres ke Publik, Komisi II: Lamar Kerja Saja Pakai CV |
Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Teman-teman seangkaran Presiden Jokowi memberi kesaksian soal keaslian ijazah Presiden Jokowi. Foto: MI/Ardi
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan. Berikut ini daftarnya:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.