Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 15 September 2025 15:58
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf merespons soal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak bisa mengungkap data calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tanpa persetujuan, termasuk ijazah. Dia membandingkan pelamar kerja yang harus melampirkan CV lengkap ketika melamar pekerjaan.
"Jadi setiap calon calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Dede mengatakan data pejabat publik mestinya transparan. Namun, dia belum dapat berkomentar banyak dan bakal mempertanyakan keputusan itu ke komisioner KPU.
"Saya belum bisa menjawab, tapi kita akan tanyakan sama KPU," ucap Dede.
Dia menekankan data yang tak boleh disebarkan publik sejatinya cukup terkait masalah kesehatan calon. Aturan ini dinilai sudah cukup untuk syarat capres dan cawapres.
"Data yang nggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya, catatan medis itu enggak boleh dibuka data kesehatan. Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah," ucap Dede.
Sebelumnya,
KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan. Berikut ini daftarnya:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu