Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 25 September 2025 12:11
Jakarta: Berkembang usulan pemberlakuan sistem pemilihan proporsional tertutup dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Usulan tersebut dikritik.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyatakan pihaknya sejak awal telah mengusulkan sistem campuran varian mixed member proportional (MMP). Menurut dia, sistem campuran varian MMP bisa menjadi jalan tengah dari perdebatan panjang antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.
“Sistem ini dapat menyudahi perdebatan antara proporsional tertutup dan terbuka yang selama ini tidak menemukan jalan keluar,” kata Haykal dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 25 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem MMP, pada satu provinsi dimungkinkan untuk menerapkan dua jenis sistem secara bersamaan. Yakni, proporsional tertutup untuk sebagian kursi dan sistem distrik (mayoritas/pluralitas) untuk kursi lainnya.
Baca juga: Kodifikasi RUU Pemilu Dinilai Penting untuk Perbaikan Iklim Demokrasi |