Usulan Proporsional Tertutup di Revisi UU Pemilu Dikritik

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Usulan Proporsional Tertutup di Revisi UU Pemilu Dikritik

Devi Harahap • 25 September 2025 12:11

Jakarta: Berkembang usulan pemberlakuan sistem pemilihan proporsional tertutup dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Usulan tersebut dikritik.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyatakan pihaknya sejak awal telah mengusulkan sistem campuran varian mixed member proportional (MMP). Menurut dia, sistem campuran varian MMP bisa menjadi jalan tengah dari perdebatan panjang antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.

“Sistem ini dapat menyudahi perdebatan antara proporsional tertutup dan terbuka yang selama ini tidak menemukan jalan keluar,” kata Haykal dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 25 September 2025. 

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem MMP, pada satu provinsi dimungkinkan untuk menerapkan dua jenis sistem secara bersamaan. Yakni, proporsional tertutup untuk sebagian kursi dan sistem distrik (mayoritas/pluralitas) untuk kursi lainnya. 
 

Baca juga: Kodifikasi RUU Pemilu Dinilai Penting untuk Perbaikan Iklim Demokrasi

“Dengan demikian, representasi partai tetap terjaga, sekaligus membuka ruang keterwakilan personal yang lebih akuntabel,” ungkap Haykal. 

Ilustrasi pemilu. Foto: Medcom.id.

Kendati demikian, Haykal menilai bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu penting untuk dilakukan. Namun, harus didasarkan pada kajian yang matang dan terbuka.

“Bagi kami, evaluasi sistem pemilu legislatif tentu harus dilakukan secara detail. Pilihan terhadap sistem apa yang akan digunakan harus berasal dari kajian dan diskusi serta simulasi penerapannya,” ujar Haykal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)