Banjir Kritik, KPU Batalkan Aturan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Foto: MI/Susanto

Banjir Kritik, KPU Batalkan Aturan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Devi Harahap • 16 September 2025 15:19

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.

Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan pencabutan keputusan ini diambil setelah melalui rapat khusus serta mempertimbangkan masukan publik.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan," ujar Afifudin pada di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.

Afif mengungkapkan pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif. Khususnya, terkait akses informasi terhadap data dan dokumen persyaratan pencalonan capres dan cawapres. 

"KPU selanjutnya menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini dan menerima masukan, serta melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik," ujar Afifuddin,
 

Baca juga: Dokumen Capres Dirahasikan, Perludem Nilai KPU Salah Menafsirkan UU PDP

Afifudin menegaskan keputusan yang diamil sebelumnya tidak ada motif untuk melindungi pihak tertentu. 

"Penerbitan keputusan ini sama sekali bukan karena untuk melindungi siapapun. Peraturan ini dibuat terbuka dan berlaku untuk semua. KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal, baik PKPU, undang-undang Pemilu, maupun undang-undang terkait lainnya," jelas Afifuddin.

Afifudin menambahkan KPU akan tetap memedomani aturan yang berlaku. Termasuk, melakukan koordinasi terkait pengelolaan data dan dokumen untuk pemilu mendatang. 

"Jika ada hal-hal yang perlu dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen, akan kami bahas sesuai ketentuan perundangan," jelas Afifuddin.


Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Ia menekankan keterbukaan informasi tidak hanya terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga mencakup data lain yang dimiliki KPU. KPU sangat mengapresiasi partisipasi publik dan berbagai koalisi sipil yang kritis terhadap berbagai kebijakan lembaganya dalam rangka memastikan agar pelaksanaan pemilu ke depan dapar berjalan akuntabel dan terbuka.

Ia juga sepakat bahwa publik memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi dari KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Atas dasar itu, Afif menekankan akan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi dalam . 

"Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya," ungkap Afifudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)