Ketua MPR Ahmad Muzani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 17:52
Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menyerahkan ke DPR perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Sebab, hal itu merupakan ranah legislator.
"Ya kita tunggu bagaimana DPR memberi respon dan reaksi dalam bentuk penyesuaian putusan MK, kewenangan semuanya ke DPR," kata Muzani di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.
Muzani mengatakan kapasitas MPR saat ini hanya bersilaturahmi ke sejumlah lembaga. Silaturahmi ini juga mendengarkan masukan terkait putusan MK tersebut.
Baca juga:
MPR Sambangi MA, Tepis Bahas Putusan MK untuk Amendemen UUD |