MPR Serahkan Putusan MK Soal Pemilu Terpisah ke DPR

Ketua MPR Ahmad Muzani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

MPR Serahkan Putusan MK Soal Pemilu Terpisah ke DPR

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 17:52

Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menyerahkan ke DPR perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Sebab, hal itu merupakan ranah legislator.

"Ya kita tunggu bagaimana DPR memberi respon dan reaksi dalam bentuk penyesuaian putusan MK, kewenangan semuanya ke DPR," kata Muzani di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.

Muzani mengatakan kapasitas MPR saat ini hanya bersilaturahmi ke sejumlah lembaga. Silaturahmi ini juga mendengarkan masukan terkait putusan MK tersebut.
 

Baca juga:

MPR Sambangi MA, Tepis Bahas Putusan MK untuk Amendemen UUD


"Nanti MPR akan terus melakukan silaturahmi dengan DPR, DPD, dengan MK, dengan BPK, KY, dan dengan lembaga-lembaga negara yang menurut undang-undang memiliki tupoksi," kata Muzani.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)