MPR Sambangi MA, Tepis Bahas Putusan MK untuk Amendemen UUD

Ketua MPR Ahmad Muzani saat berkunjung ke MA. Foto: Metrotvnews.com/Fachri..

MPR Sambangi MA, Tepis Bahas Putusan MK untuk Amendemen UUD

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 16:38

Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Muzani didampingi Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Muzani mengatakan kedatangannya ke MA sebagai kunjungan balasan dan sekadar silaturahmi. Dia menepis membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu serta rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Enggak. Jabatan DPRD mungkin (tertawa) enggak, enggak, sama sekali enggak dibahas," ucap Muzani di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.

Muzani mengatakan obrolan bersama MA terkait sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2025. Kedua belah pihak juga membicarakan soal menghadapi Indonesia Emas 2045 dari sisi konstitusi.

"Apakah mungkin juga perlu dipikirkan tentang perlunya sebuah konstitusi Indonesia modern setelah 2045. Tapi pembicaraan apa semua harus menjadi sebuah persiapan sekarang dengan melibatkan stakeholder sebanyak-banyaknya, agar konstruksi itu bisa dipikirkan secara bersama," ucap Muzani.
 

Baca juga: 

Sikapi Putusan MK, MPR Didorong Amendemen UUD untuk Pertegas Batasan Kewenangan Lembaga Tinggi Negara


Selain itu, obrolan juga masih soal konstruksi hukum ke depan. Ketua MA Sunarto disebut memberikan wejangan soal penegakan hukum yang harus mengedepankan hak asasi manusia.

"Dalam persoalan hukum, kita menyepakati dua hal, beberapa konstruksi hukum ke depan. Beliau menyampaikan pandangan perlunya hukum tetap berpihak kepada penegakan hak-hak asasi manusia agar rasa keadilan bisa dirasakan hadir di tengah mereka," ucap Muzani

Kemudian, pembahasan terkait penyelesaian persoalan hukum mesti diupayakan dengan jalan mediasi. MA, kata Muzani, menekankan mediasi sesuatu yang dimungkinkan dalam sistem hukum.

"Tetapi mediasi banyak tidak dipilih sebagai cara penyelesaian hukum. Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di Mahkamah Agung termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa direda," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)