Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 16 September 2025 15:33
Jakarta: Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat dibuka ke publik tanpa izin. Ia mempertanyakan alasan kebijakan tersebut.
"Memang ada yang rahasia?" ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.
Zulhas menegaskan masyarakat berhak mengetahui segala informasi terkait pemilihan umum. Termasuk data diri capres dan cawapres.
"Setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya seperti di Menko Pangan kan anda boleh tahu apa saja kan, silakan," tambah Zulhas.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Baca juga: Keputusan KPU Merahasiakan Data Capres Tanpa Konsultasi dengan DPR |