PAN Pertanyakan Kebijakan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

PAN Pertanyakan Kebijakan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Kautsar Widya Prabowo • 16 September 2025 15:33

Jakarta: Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat dibuka ke publik tanpa izin. Ia mempertanyakan alasan kebijakan tersebut.

"Memang ada yang rahasia?" ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.

Zulhas menegaskan masyarakat berhak mengetahui segala informasi terkait pemilihan umum. Termasuk data diri capres dan cawapres.

"Setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya seperti di Menko Pangan kan anda boleh tahu apa saja kan, silakan," tambah Zulhas.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
 

Baca juga: Keputusan KPU Merahasiakan Data Capres Tanpa Konsultasi dengan DPR

Dibatalkan

KPU memutuskan mencabut aturan itu. Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan pencabutan keputusan ini diambil setelah melalui rapat khusus serta mempertimbangkan masukan publik.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan," ujar Afifudin pada di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Afif mengungkapkan pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif. Khususnya, terkait akses informasi terhadap data dan dokumen persyaratan pencalonan capres dan cawapres. 

"KPU selanjutnya menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini dan menerima masukan, serta melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik," ujar Afifuddin,

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)