Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2025 15:46
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan merespons polemik putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Pihaknya memilih menunggu respons DPR menyikapi putusan MK tersebut.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Heru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Heru irit bicara saat dikonfirmasi lebih lanjut. Dia menekankan bahwa saat ini kewenangan ada DPR untuk menyikapi putusan MK melalui revisi undang-undang terkait pemilu.
Baca juga:
Mendagri: Kami Pelajari Putusan MK terkait Pemilu Terpisah |