Putusan MK Soal Pemilu Menimbulkan Turbulensi Konstitusi

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Putusan MK Soal Pemilu Menimbulkan Turbulensi Konstitusi

Anggi Tondi Martaon • 11 July 2025 20:05

Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu pada 2029 dinilai bisa mengakibatkan turbulensi konstitusi. Sebab, putusan tersebut tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam konstitusi. 

"Kenapa turbulensi konstitusi? Karena pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah prinsip dan norma dalam konstitusi itu sendiri," ujar Rifqi melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya turbulensi konstitusi. Misalnya, terkait Pasal 22 E Ayat 1 yang menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Pasal 22 E Ayat 2, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD.

Sedangkan dalam amar putusan MK Nomor 135 PUU 2024 telah menghadirkan dua model pemilu nasional dan lokal. Pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dijeda 2 sampai 2,5 tahun. 

"Jika putusan MK dilaksanakan, maka hal itu tidak sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945," ungkap legislator asal Dapil Kalimantan Selatan I itu
 

Baca juga: 

MPR Serahkan Putusan MK Soal Pemilu Terpisah ke DPR


Rifqi menegaskan hal tersebut bukan sekadar persoalan teknis kepemiluan. Tetapi menyangkut prinsip tata negara karena MK dinilai telah membentuk norma Undang-Undang Dasar sendiri. Padahal, yang berhak membentuk dan menetapkan UUD hanyalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Selain itu, Rifqi mengatakan Komisi II sengaja meminta KPU untuk tidak berkomentar terkait hal itu karena berstatus sebagai pelaksana apa yang sudah diputuskan DPR bersama pemerintah. Untuk itu perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kekacauan dalam penafsiran norma konstitusi. 

"Ini penting agar kita tidak confused karena ini pada level dan tataran prinsip dan norma konstitusi. Belum sampai pada pelaksanaan sebuah norma," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)