Legislator Soroti Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Gedung KPU RI. Foto: MI/Susanto.

Legislator Soroti Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Devi Harahap • 2 October 2025 20:05

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti dinamika terkait terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Kami di Komisi II sebenarnya sudah intens berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Kami memahami KPU mungkin punya pertimbangan lain, tetapi respons publik terhadap kebijakan mereka tentu bisa ditebak. Syukurlah secara institusional KPU cepat merespons dengan menganulir kebijakan tersebut," ujar Khozin dalam diskusi publik ‘Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’ di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Khozin, langkah KPU itu bisa menjadi momentum untuk evaluasi dalam merancang kebijakan teknis secara lebih matang. Ia menegaskan, dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan oleh lembaga tetap dan independen.

"Keputusan KPU Nomor 731 sebenarnya tidak salah, tetapi cenderung berlebihan dalam membuka data ke publik. Seharusnya ada klasifikasi jelas, mana yang terbuka, tertutup, maupun kondisional," jelas Khozin.

Ia mencontohkan data ijazah bisa dibuka. Tetapi, data kependudukan atau riwayat kesehatan sifatnya terbatas, hanya untuk aparat penegak hukum.

Selain itu, Khozin menyoroti kewenangan KPU dan Bawaslu hingga akses data kepemiluan yang belum merata dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia menilai hal ini penting agar penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih sehat, adil, dan kompetitif. 

Ia juga menekankan bahwa pemilu 2029 tidak boleh dipersiapkan secara terburu-buru. Makanya, Komisi II DPR terus mendorong agar revisi UU Pemilu segera dimulai. 

"Semua fraksi sudah sepakat, tetapi keputusan tetap bergantung pada pimpinan DPR," kata Khozin.

Diskusi publik ‘Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’. Foto: MI/Devi Harahap.

Selain itu, ia menyoroti persoalan regenerasi jabatan di KPU yang dianggap lebih berombak dibandingkan Bawaslu. Menurut dia, kondisi itu berdampak pada konsistensi kerja lembaga.

"KPU kerap terganggu dengan pergantian kepengurusan di berbagai daerah, sementara Bawaslu relatif lebih rapi. Padahal, KPU dan Bawaslu harus berjalan beriringan. Kalau yang diawasi sibuk dengan pergantian internal, pengawasan pasti ikut terganggu," tegas Khozin.

Masalah lain yang diangkat dalam Revisi UU Pemilu adalah akses data kependudukan. Menurut dia, KPU memiliki basis data lengkap, sementara Bawaslu justru terbatas. 

"Logikanya, pengawas harusnya memiliki akses lebih luas. Karena itu Komisi II mendorong Kementerian Dalam Negeri memberi perlakuan setara atau bahkan lebih kepada Bawaslu," ujar Khozin. Ia juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memperkuat kewenangan Bawaslu. Dengan revisi UU Pemilu, ia berharap kewenangan Bawaslu bisa semakin kuat agar iklim demokrasi lebih sehat.

"Pada akhirnya, tanggung jawab perbaikan pemilu ada pada kita semua, terutama pemerintah. Basisnya tetap pada regulasi yang disepakati bersama DPR dan Presiden. KPU dan Bawaslu tidak punya pilihan selain menjalankannya," ucap Khozin.

Khozin menekankan bahwa revisi harus mencakup berbagai persoalan mendasar. Mulai dari sistem pengawasan, keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, hingga penyelesaian sengketa. 

"Dengan persiapan matang, regulasi jelas, serta lembaga penyelenggara dan pengawas yang kuat, barulah kita bisa memastikan pemilu berjalan sehat: sehat secara regulasi, sehat secara praktik, adil, dan kompetitif," pungkas Khozin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)