KPU Jamin Proses Penyusunan Aturan Pemilu Dilakukan Secara Terbuka

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

KPU Jamin Proses Penyusunan Aturan Pemilu Dilakukan Secara Terbuka

Devi Harahap • 2 October 2025 23:58

Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pelaksanaannya memedomani peraturan Kementerian Hukum.

"Setelah kami melakukan kajian internal terkait rencana perubahan atau pembentukan peraturan teknis penyelenggara pemilu yang baru, kami mengadakan FGD, focus group discussion, atau diskusi kelompok terpumpun," kata Idham dalam diskusi publik ‘Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’ pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Idham menjelaskan keterbukaan menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penyusunan aturan.  Uji publik tidak sekadar melibatkan penyelenggara secara hirarkis dari berbagai daerah di Indonesia, tapi juga mengundang masyarakat sipil.

"Selain lembaga-lembaga kementerian lainnya," ujar Idham.

Idham menekankan jika ada rancangan aturan yang sudah jelas, KPU bisa hanya melakukan kajian internal. Namun, bila diperlukan masukan tambahan, KPU selalu membuka ruang diskusi. 

"Kalau sekiranya dibutuhkan pendapat dari para ahli, kami lakukan diskusi, FGD, bahkan meminta pendapat secara tertulis. Jadi pada prinsipnya, kami dalam menyusun peraturan teknis tidak tertutup. Kami terbuka," tegas Idham.

Idham mengungkapkan bahwa KPU juga wajib melaksanakan uji publik sesuai amanat undang-undang (UU). Khususnya, Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beleid itu mengharuskan KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Menurut Idham, rapat konsultasi bersama DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP selalu disiarkan langsung agar publik bisa menyaksikan. "Sehingga masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, bisa terlibat atau menyaksikan proses legal drafting ini,” ucap Idham.

Diskusi publik ‘Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’. Foto: MI/Devi Harahap

Setelah konsultasi, lanjut Idham, KPU harus mengikuti rapat harmonisasi yang diselenggarakan Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk kementerian terkait dan Sekretariat Negara. 

"Rapat harmonisasi ini tidak hanya berlangsung satu atau dua jam. Bisa berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, karena metode yang digunakan adalah pembahasan pasal per pasal," tutur Idham.

Ia mencontohkan jika sebuah peraturan memiliki 200 pasal, maka seluruh pasal harus dibahas secara detail. Pasal tidak hanya dibahas dari sisi gramatikal bahasa, tapi bagaimana perancangan norma yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Kalau berkaitan dengan pemberitaan, kami rujuk Undang-Undang Pers. Kalau terkait produksi siaran, kami rujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Idham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)