Bawaslu Ingatkan Pentingnya Jaga Independensi KPU dalam Penyusunan Aturan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Metrotvnews.com

Bawaslu Ingatkan Pentingnya Jaga Independensi KPU dalam Penyusunan Aturan Pemilu

Devi Harahap • 2 October 2025 20:22

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan pentingnya menjaga kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun aturan setiap tahapan pemilu. Menurutnya, independensi KPU adalah pilar utama agar pemilu berjalan adil dan demokratis.

"Kita harus menjaga juga kemandirian tersebut, karena KPU adalah penyelenggara utama seluruh proses pemilu," ujar Bagja dalam diskusi publik ‘Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’ di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kemandirian KPU secara kelembagaan mencakup aspek institusional dan fungsional, termasuk dalam membentuk peraturan teknis pemilu. Namun, sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, KPU dalam beberapa hal diwajibkan untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Kewajiban konsultasi itu bukan ancaman bagi independensi KPU karena aturan yang dibuat KPU berdampak langsung pada peserta pemilu, khususnya partai politik yang akan bersaing dipemilu," jelas Bagja.

Bagja menyoroti sejumlah aturan yang sempat menimbulkan persoalan hukum, seperti PKPU Nomor 10 Tahun 2022 terkait keterwakilan perempuan dan PKPU Nomor 8 tentang jabatan tertentu. Kedua aturan itu bahkan harus diselesaikan melalui jalur hukum di MK. Karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi dan keterbukaan dalam penyusunan aturan.

"Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan KPU, keterlibatan juga di awal juga demikian. Ke depan harus ada desain rule making process dalam peraturan teknis KPU perlu lebih transparan terbuka, asis kontrol oleh Bawaslu ataupun publik," ujar Bagja.

Bagja juga menyinggung putusan MK yang kerap muncul di tengah tahapan pemilu sehingga memaksa KPU mengubah peraturan mendadak. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Bahwa pemilu itu adalah predictable in process, unpredictable in result. Jadi prosesnya harus bisa tertebak. Tiba-tiba ada, misalnya syarat calon. Aturan yang berubah di tengah jalan jelas merusak prinsip fairness dalam demokrasi," ungkap Bagja.

Diskusi publik ‘Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’. Foto: MI/Devi Harahap.

Terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, Bagja menyebut KPU dan Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan dokumen secara formal maupun material. Jika dokumen sudah disahkan oleh lembaga negara yang berwenang, KPU dan Bawaslu wajib menerimanya.

"Namun, jika ada informasi awal dari masyarakat yang menunjukkan dokumen bermasalah, maka verifikasi tambahan bisa dilakukan," papar Bagja.

Dalam hal keterbukaan informasi, ia menegaskan pentingnya akses publik terhadap sistem informasi pemilu seperti Silon dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas.

"Jadi kalau KTP, NIK juga tidak bisa dibuka kan? Kalau NIK dibuka (sembarangan), nanti diemail dan kawan-kawan ketahuan lah nanti password dan endgame-nya itu banyak hal yang kemudian bisa membuka pemilik data," kata Bagja.

Bagja menekankan perlunya perbaikan menyeluruh dalam desain pengawasan pemilu yang dinilai semakin kompleks. Sumber daya manusia yang dibutuhkan harus benar-benar disiapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)