Ketua KPU Tegaskan akan Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Pusat dan Lokal

Ketua KPU Mochammad Afifuddin--Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ketua KPU Tegaskan akan Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Pusat dan Lokal

Devi Harahap • 31 July 2025 16:12

Jakarta: Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan siap dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya putusan No.153 PUU Tahun 2024 mengenai pemisahan pemilu pusat dan lokal dalam jeda waktu 2 tahun hingga 2,5 tahun. Dia menegaskan KPU selalu menjalankan apa pun putusan MK terkait pemilu.
 
“Beberapa putusan MK yang ada di dalam tahapan pilpres dan pilkada semuanya selalu kita tindak lanjuti, apa pun pil pahit terkait dampak akibat dari putusan MK ini maka nantinya tetap akan kita tindaklanjuti juga,” kata Afifuddin dalam seminar kebangsaan bertajuk ‘Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi’ di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
 
Afifuddin mengatakan putusan MK tersebut memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, dia menilai jeda waktu yang diamanatkan MK terkait penyelenggaraan pemilu pusat dan lokal akan meringankan beban kerja penyelenggara.
 
“Kemarin ketika Pemilu Presiden dan DPR sudah selesai 14 Februari, lanjut 27 November Pilkada. Tetapi sejak Januari itu KPU-KPU di daerah sudah menyiapkan tahapan Pilkada walaupun pencoblosan pilpres belum dilaksanakan. Jadi ada beban ganda yang dipikul penyelenggara,” jelas Afifuddin.
 
Afifuddin menuturkan hal ini sangat relevan karena dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, beban kerja penyelenggara sangat besar, dan waktu pelaksanaan yang sangat padat.
 
Selain itu, Afifuddin menekankan ada atau tidak adanya putusan MK tersebut, DPR dan pemerintah serta para pegiat demokrasi telah merencanakan pembahasan RUU Pemilu dan mengevaluasi desain keserentakan pemilu.
 
“Maka seharusnya putusan MK ini menjadi pemantik dan harus kita pahami bahwa putusan ini bagian dari upaya kita untuk memperbaiki menyempurnakan sistem pemilu kita,” ujar Afifuddin.
 

Baca Juga: 

Pemisahan Pemilu-Pilkada, Bima Arya: Harus Hati-hati


Afifuddin menguraikan sebagai pelaksana undang-undang, KPU berkewajiban untuk menjalankan putusan MK, termasuk yang berkaitan dengan perbaikan penyelenggaraan pemilu.
 
“KPU berada di ruang yang harus menjalankan aturan undang-undang. Putusan 135 ini juga harus diturunkan menjadi undang-undang, apalagi RUU sudah mulai dibahas. Jadi apapun nanti yang termaktub dalam RUU, itu yang akan dijalankan oleh KPU,” ujar Afifuddin.
 
Afif menekankan lebih cepat pembentuk undang-undang membahas RUU Pemilu dan mengadopsi berbagai putusan MK, maka akan lebih baik bagi KPU karena ada waktu yang cukup panjang untuk mensimulasikannya. Dia juga menekankan pentingnya pengawasan publik dalam RUU Pemilu. 
 
“Dan tugas kita semua partai-partai yang ada adalah mengawal bagaimana agar isi dari revisi undang-undang ini seperti yang kita pikirkan. Kalau wacananya ada di luar undang-undang lalu kemudian diatur, itu yang tidak akan bisa dijalankan. Pada akhirnya, pengawalan terhadap revisi undang-undang menjadi kunci,” ujar Afifuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)