Ketua KPU Mochammad Afifuddin--Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Devi Harahap • 31 July 2025 16:12
Jakarta: Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan siap dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya putusan No.153 PUU Tahun 2024 mengenai pemisahan pemilu pusat dan lokal dalam jeda waktu 2 tahun hingga 2,5 tahun. Dia menegaskan KPU selalu menjalankan apa pun putusan MK terkait pemilu.
“Beberapa putusan MK yang ada di dalam tahapan pilpres dan pilkada semuanya selalu kita tindak lanjuti, apa pun pil pahit terkait dampak akibat dari putusan MK ini maka nantinya tetap akan kita tindaklanjuti juga,” kata Afifuddin dalam seminar kebangsaan bertajuk ‘Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi’ di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Afifuddin mengatakan putusan MK tersebut memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, dia menilai jeda waktu yang diamanatkan MK terkait penyelenggaraan pemilu pusat dan lokal akan meringankan beban kerja penyelenggara.
“Kemarin ketika Pemilu Presiden dan DPR sudah selesai 14 Februari, lanjut 27 November Pilkada. Tetapi sejak Januari itu KPU-KPU di daerah sudah menyiapkan tahapan Pilkada walaupun pencoblosan pilpres belum dilaksanakan. Jadi ada beban ganda yang dipikul penyelenggara,” jelas Afifuddin.
Afifuddin menuturkan hal ini sangat relevan karena dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, beban kerja penyelenggara sangat besar, dan waktu pelaksanaan yang sangat padat.
Selain itu, Afifuddin menekankan ada atau tidak adanya putusan MK tersebut, DPR dan pemerintah serta para pegiat demokrasi telah merencanakan pembahasan RUU Pemilu dan mengevaluasi desain keserentakan pemilu.
“Maka seharusnya putusan MK ini menjadi pemantik dan harus kita pahami bahwa putusan ini bagian dari upaya kita untuk memperbaiki menyempurnakan sistem pemilu kita,” ujar Afifuddin.
Baca Juga:
Pemisahan Pemilu-Pilkada, Bima Arya: Harus Hati-hati |