Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 25 Juli 2025. (Metrotvnews.com/Syawal)
Muhammad Syawaluddin • 29 July 2025 23:09
Makassar: Pemerintah bersama dengan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepemiluan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara Pemilu dan Pilkada. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, hingga saat ini pembahasan tersebut masih berproses.
"Kita harus hati-hati. Apakah terus serentak atau memisah, itu semua harus dihitung. Jangan sampai semuanya tergesa-gesa mengambil keputusan, harus dihitung betul, jangan sampai berubah lagi, berubah lagi," kata Bima Arya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
Bima Arya mengungkapkan, pihaknya tidak masalah jika ada perubahan dalam Undang-Undang Kepemiluan. Hanya saja, menurut Bima, jangan sampai undang-undang itu berubah tiap periode tertentu.
"Enggak masalah juga kita sepakatnya ada perubahan. Tapi jangan sampai nanti 4 tahun lagi berubah lagi. Apalagi nanti ada keputusan IMK berubah lagi. Kita perlu sistem yang ajak dan berkelanjutan dan melembaga," jelas Bima Arya.
Baca:
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Disebut Berpotensi Ganggu Sinkronisasi Pusat dan Daerah |