Pemerintah bakal Menindaklanjuti Revisi UU Pemilu dan UU Parpol

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pemerintah bakal Menindaklanjuti Revisi UU Pemilu dan UU Parpol

Devi Harahap • 5 September 2025 16:09

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Hal itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan," kata Yusril dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 5 September 2025.

Yusril menyampaikan, pertimbangan merevisi UU Pemilu yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, berkaitan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan pemisahan sistem pemilu nasional dengan lokal

"Karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” ungkap Yusril.

Sedangkan revisi UU Parpol berlandaskan pada keinginan untuk perbaikan sistem politik. Saat ini, sistem politik dinilai tak terbuka luas dan hanya dapat diisi oleh pengusaha kaya dan selebritas.

"Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” sebut Yusril. 
 

Baca juga: 

Puan Sebut Sistem Pemilu Harus Terus Disempurnakan


Menurut Yusril, untuk menghasilkan calon legislatif (caleg) bersih dan berkualitas tanpa bergantung pada modal besar, revisi UU Pemilu perlu fokus pada penguatan mekanisme pengawasan dana kampanye dan sistem pembiayaan partai politik serta peningkatan akuntabilitas proses pencalonan dan kampanye.

“Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," sebut Yusril.

Selain itu, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga penting dilaksanakan karena menyangkut kritik publik terhadap kualitas anggota DPR. Ia menilai sistem yang ada saat ini menutup kesempatan sosok-sosok yang berkompetensi ke parlemen pusat.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)