Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Devi Harahap • 5 September 2025 16:09
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Hal itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan," kata Yusril dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 5 September 2025.
Yusril menyampaikan, pertimbangan merevisi UU Pemilu yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, berkaitan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan pemisahan sistem pemilu nasional dengan lokal
"Karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” ungkap Yusril.
Sedangkan revisi UU Parpol berlandaskan pada keinginan untuk perbaikan sistem politik. Saat ini, sistem politik dinilai tak terbuka luas dan hanya dapat diisi oleh pengusaha kaya dan selebritas.
"Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” sebut Yusril.
Baca juga:
Puan Sebut Sistem Pemilu Harus Terus Disempurnakan |