Rapat dengan DPR, MK Banjir Kritik Soal Putusan Pemisahan Pemilu

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Rapat dengan DPR, MK Banjir Kritik Soal Putusan Pemisahan Pemilu

Rahmatul Fajri • 9 July 2025 17:16

Jakarta: Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 9 Juli 2025. Rapat diwarnai kritik dan protes terkait putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal yang dianggap menimbulkan polemik.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan MK merupakan penjaga konstitusi. Ia meminta MK tidak lagi membuat putusan yang berujung menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," kata Rudianto, Rabu, 9 Juli 2025.

Rudianto menyinggung proses pembuatan undang-undang di DPR membutuhkan waktu yang panjang. Ia mengatakan masalah muncul ketika nantinya UU yang dikeluarkan DPR berujung pada judicial review dan MK mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan UUD 1945.

"DPR ini Pak, dalam memproduksi UU itu butuh waktu lama dan mendengarkan aspirasi rakyat. Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan, tetapi justru amar putusan MK-nya juga bertentangan (dengan UUD 1945), ini juga problem konstitusi kita. Ini deadlock jadinya," tegasnya.
 

Baca juga: Heboh Putusan Pemisahan Pemilu, Sekjen MK Pilih Tunggu Respons DPR

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menyoroti putusan MK terutama terkait gelaran pemilu yang terus berubah.

"Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada," kata Hasbiallah.

Hasbiallah juga menyinggung proses pembuatan undang-undang yang sulit dan memakan waktu. Dia mengatakan anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.

"Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini," ucapnya.

Ia meminta para hakim MK untuk lebih bijak dalam mengeluarkan putusan dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya juga sepakat bahwa MK ini harus ditambah anggarannya. Tetapi tolong agak lebih bijaklah soal (putusan) pemilu. Jadi menurut saya perlu lebih optimal lagi, jangan sampai MK keluar dari norma yang ada," kata Hasbiallah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan merespons polemik soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia mengatakan MK telah membuat keputusan dan saat ini DPR bersama pemerintah. menindaklanjuti putusan tersebut. 

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Heru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)