Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Rahmatul Fajri • 9 July 2025 17:16
Jakarta: Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 9 Juli 2025. Rapat diwarnai kritik dan protes terkait putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal yang dianggap menimbulkan polemik.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan MK merupakan penjaga konstitusi. Ia meminta MK tidak lagi membuat putusan yang berujung menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," kata Rudianto, Rabu, 9 Juli 2025.
Rudianto menyinggung proses pembuatan undang-undang di DPR membutuhkan waktu yang panjang. Ia mengatakan masalah muncul ketika nantinya UU yang dikeluarkan DPR berujung pada judicial review dan MK mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan UUD 1945.
"DPR ini Pak, dalam memproduksi UU itu butuh waktu lama dan mendengarkan aspirasi rakyat. Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan, tetapi justru amar putusan MK-nya juga bertentangan (dengan UUD 1945), ini juga problem konstitusi kita. Ini deadlock jadinya," tegasnya.
Baca juga: Heboh Putusan Pemisahan Pemilu, Sekjen MK Pilih Tunggu Respons DPR |