Perbaiki Kualitas Caleg, Perludem Usul Penggunaan Sistem Pemilu Campuran

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Perbaiki Kualitas Caleg, Perludem Usul Penggunaan Sistem Pemilu Campuran

Devi Harahap • 5 September 2025 17:54

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong adanya perubahan fundamental dalam sistem pemilu Indonesia melalui kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satunya, mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran.

Sistem pemilu campuran yang dimaksud yaitu antara proporsional tertutup di tingkat provinsi dan Sistem Terbuka Terbatas Pilihan (STTP) di tingkat daerah pemilihan. Dengan sistem campuran ini, partai bisa mengusung kader populer untuk bertarung di daerah.

"Tapi juga tetap bisa memprioritaskan kader-kader berkualitas yang dipercaya membawa aspirasi partai melalui proporsional tertutup,” kata peneliti Perludem Haykal dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 5 September 2025.

Menurut haykal, sistem ini dapat meminimalkan praktik politik uang. Serta, mendorong tanggung jawab partai politik terhadap kadernya.

“Dalam sistem campuran, partai akan punya peran lebih besar dalam mengkampanyekan calon mereka, sehingga ketika ada masalah, kita bisa langsung meminta pertanggungjawaban partai, bukan hanya individu caleg-nya,” jelas Haykal.
 

Baca juga: Pemerintah bakal Menindaklanjuti Revisi UU Pemilu dan UU Parpol

Selain itu, Perludem mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 1 persen. Menurut dia, hal itu penting dilakukan untuk menciptakan proporsional pemilu yang baik.

“Menurunkan ambang batas parlemen ke angka 1 persen adalah langkah penting untuk menciptakan proporsionalitas pemilu yang lebih baik,” ujar Haykal.

Menurut Haykal, sistem yang berlaku saat ini menyebabkan suara rakyat menjadi sia-sia jika partai yang mereka pilih gagal melewati ambang batas 4 persen. Contohnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Karena tidak lolos ambang batas 4 persen, mereka tidak diakui sebagai partai parlemen. Artinya, suara pemilih mereka hilang begitu saja,” jelas Haykal.

Haykal menilai, partai-partai kecil yang berhasil mendapatkan minimal satu kursi di DPR tetap bisa diakui secara sah sebagai partai parlemen dengan ambang batas 1 persen. Hal itu akan mendorong representasi yang lebih luas dan meningkatkan keseimbangan dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau usulan ini diakomodasi, maka parlemen akan lebih variatif, ada partai-partai besar yang dominan, tapi juga ada partai kecil yang bisa menciptakan dinamika dan perimbangan yang lebih sehat dalam pengambilan keputusan,” ujar Haykal.

Ia juga menyinggung soal dominasi suara fraksi dalam proses legislasi yang selama ini menciptakan keseragaman pendapat di DPR. Hal itu dinilai membuat pengawasan terhadap pemerintah menjadi lemah.

“Selama ini, fraksi-fraksi di DPR cenderung satu suara. Dengan masuknya partai-partai kecil, terutama yang hanya punya satu atau dua kursi, kita bisa menghadirkan lebih banyak perbedaan pandangan dan kualitas perdebatan publik yang lebih baik,” tegas Haykal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)