Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 28 October 2025 21:02
Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengusulkan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) tidak lagi dilakukan dalam sehari. Proses pemilihan diusulkan tujuh hari guna mengakomodasi hak suara dari berbagai kalangan masyarakat.
“Kalau buat saya tidak harus satu hari, seminggu cukup,” ucap Mardani di Kantor KPU saat dikutip dari Antara, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pencoblosan surat suara tidak harus selesai dalam satu haris seperti yang selama ini diterapkan. Dia menilai, cara itu belum optimal karena tidak semua masyarakat yang memiliki hak suara dapat meluangkan waktunya.
Dia mengusulkan setiap daerah bisa mengajukan hari pencoblosan. Pengajuan disesuaikan dengan lingkungan dan karakteristik masyarakat setempat.
“Misal, Bekasi kabupaten, itu kan the biggest industrial park (kawasan industri terbesar) di Indonesia. ‘Pokoknya Rabu,’ ya, proteslah mereka. Satu hari mereka shutdown (berhenti), cost (ongkos)-nya tinggi sekali, padahal mereka terikat kontrak dengan banyak pihak,” ungkap Mardani.
Baca juga:
Revisi UU Pemilu Dinilai akan Selesaikan Tumpang Tindih Aturan dan Norma |
