Ilustrasi politik uang. Foto: MI.
Media Indonesia • 20 November 2025 06:21
PRAKTIK politik uang dalam pemilu sudah begitu menggurita. Ia menyebar ke berbagai lini secara masif dan mencengkeram dengan begitu kuat. Namun, para politikus rupanya lebih tertarik mengurusi sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu.
Persoalan sistem pemilu bukannya tidak relevan untuk digodok dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Publik juga tidak menolak pembahasan tersebut, mengingat proporsional terbuka dan tertutup akan menentukan apakah pemilih memilih langsung individu calon anggota legislatif (caleg) atau sebaliknya.
Dengan proporsional terbuka, pemilik suara dapat memaksimalkan akuntabilitas caleg. Sebaliknya, dengan proporsional tertutup, sistem ini dapat memperkuat ideologi dan disiplin internal partai.
Akan tetapi, apakah kesibukan membedah sistem pemilu ini akan berfaedah dalam menuntaskan akar persoalan yang terus merusak fondasi demokrasi? Politik uang tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa pernah tersentuh aturan perundang-undangan.
Harus kita katakan, bila penyakitnya dibiarkan begitu saja tanpa pernah diobati, perubahan sistem apa pun namanya tidak akan mampu menyelamatkan demokrasi yang kian merapuh. Mereka yang terpilih lahir dari politik uang tidak akan segan untuk selamanya berlaku curang.
Demokrasi tidak lagi menjadi jalan bagi lahirnya pemimpin dan wakil rakyat yang bersih dan berkehendak tulus membela kepentingan publik. Sebaliknya, demokrasi menjelma menjadi alat pemuas nafsu para pemburu kekuasaan.
Suara rakyat diperlakukan selayaknya alat tukar. Dipakai ketika dibutuhkan, kemudian dibuang setelah kepentingan terpenuhi. Begitu pesta demokrasi usai, yang tersisa hanyalah janji-janji yang menguap, kepentingan publik kembali terpinggirkan.
Akibat maraknya politik uang yang terus berulang, dampaknya justru tidak baik bagi publik. Dalam salah satu penelitian terungkap bahwa masyarakat semakin permisif terhadap praktik politik uang. Jumlahnya terus meningkat. Besaran masyarakat yang mewajarkan politik uang, menurut Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, berada di kisaran 54,5% dalam periode akhir Februari 2024 hingga Juli 2024 atau naik sebesar 12,8% sejak 2006.

Aturan yang tidak ketat memang membuat rakyat menjadi terbiasa dengan politik uang semacam 'serangan fajar'. Apa yang diteliti Burhanuddin Muhtadi juga menjadi temuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam survei yang dilakukan pada 2019.
Politik uang dapat terjadi sebelum, selama, atau bahkan pada hari pemungutan suara. Tujuannya ialah memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu dengan memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya demi mendapatkan dukungan atau suara.
Oleh karena itu, Undang-Undang Pemilu beserta aturan turunannya harus bisa mencegah terjadinya praktik lancung tersebut. Itulah yang seharusnya menjadi skala prioritas para pembuat undang-undang, baik DPR maupun pemerintah.
Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) tentu harus diperkuat, jangan menjadi macan ompong yang tidak bisa berbuat apa-apa. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus benar-benar menjadi garda terdepan penegakan hukum tindak pidana pemilu, jangan cuma menjadi pajangan.
Fenomena jual beli suara (
vote buying) dan mahar politik harus benar-benar dibasmi. Selama ini banyak kandidat tidak jarang mengumpulkan mahar politik lewat donasi dari berbagai pihak yang mengharapkan timbal balik pada saat sang calon akhirnya terpilih.
Melihat realitas tersebut, kondisi demokrasi Indonesia yang kian koruptif sudah selayaknya menjadi prioritas untuk dibereskan. Revisi Undang-Undang Pemilu harusnya menjadi peta jalan menyelenggarakan pemilu bersih dan menjunjung adab kejujuran masyarakat.