Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).
Achmad Zulfikar Fazli • 6 November 2025 18:40
Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan tidak mau mengomentari putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Heddy beralasan ada aturan yang membatasi anggota DKPP mengomentari hasil putusan sidang.
"DKPP tidak boleh menggunakan putusan untuk mencari popularitas pribadi. Karena itu ketika ada putusan yang menarik, kalau kami muncul di TV, di media online, di radio, di media cetak, dikhawatirkan itu akan ditaksirkan sebagai upaya untuk mencari popularitas pribadi," kata Heddy di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 6 November 2025.
Heddy mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 159 ayat (3). Huruf (c) dalam ayat (3) berbunyi Anggota DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
Heddy mengapresiasi tingginya perhatian publik atas kerja DKPP, terutama terkait putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dia mengungkapkan ketika kasus yang diputus DKPP adalah kasus yang menyita perhatian publik, banyak yang meminta komentar kepada dirinya selaku Ketua DKPP. Namun, dia berharap publik memaklumi sikapnya tidak bisa berkomentar lantaran terikat dengan undang-undang.
"DKPP tidak pernah akan memberi komentar terhadap putusan yang sudah kita bacakan di persidangan. Jadi itu yang saya minta untuk dimaklumi selama ini," ujar Heddy.
Baca Juga:
DKPP Terima 793 Aduan Terkait Rangkaian Pemilu 2024 |