Ogah Komentari Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu, Ini Penjelasan DKPP

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

Ogah Komentari Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu, Ini Penjelasan DKPP

Achmad Zulfikar Fazli • 6 November 2025 18:40

Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan tidak mau mengomentari putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Heddy beralasan ada aturan yang membatasi anggota DKPP mengomentari hasil putusan sidang.

"DKPP tidak boleh menggunakan putusan untuk mencari popularitas pribadi. Karena itu ketika ada putusan yang menarik, kalau kami muncul di TV, di media online, di radio, di media cetak, dikhawatirkan itu akan ditaksirkan sebagai upaya untuk mencari popularitas pribadi," kata Heddy di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 6 November 2025.

Heddy mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 159 ayat (3). Huruf (c) dalam ayat (3) berbunyi Anggota DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

Heddy mengapresiasi tingginya perhatian publik atas kerja DKPP, terutama terkait putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dia mengungkapkan ketika kasus yang diputus DKPP adalah kasus yang menyita perhatian publik, banyak yang meminta komentar kepada dirinya selaku Ketua DKPP. Namun, dia berharap publik memaklumi sikapnya tidak bisa berkomentar lantaran terikat dengan undang-undang.

"DKPP tidak pernah akan memberi komentar terhadap putusan yang sudah kita bacakan di persidangan. Jadi itu yang saya minta untuk dimaklumi selama ini," ujar Heddy.
 

Baca Juga: 

DKPP Terima 793 Aduan Terkait Rangkaian Pemilu 2024


Namun, dia menegaskan DKPP sangat terbuka bagi publik yang ingin menggali informasi lebih dalam soal sidang dan putusan DKPP. Sidang DKPP telah disiarkan secara terbuka di media sosial sehingga masyarakat bisa menyaksikan langsung jalannya sidang KEPP.

"Kalau kurang jelas minta ke bagian humas, kalau perlu videonya juga ada, pertimbangan hukumnya segala macam," tutur Heddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)