Menakar Jerat Pidana Rocky Gerung

5 August 2023 19:33

Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menegaskan ucapannya yang memicu kontroversi merupakan kritik terhadap Presiden Joko Widodo sebagai pejabat publik. Pengamat hukum pidana Jamin Ginting bahkan menyebut Rocky tak bisa dipidana kecuali atas aduan langsung Presiden Joko Widodo.

Menurut Rocky, kritiknya terhadap Presiden Joko Widodo merupakan hal yang biasa dan sudah sering ia lakukan sebelumnya. "Dari awal saya katakan, ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam dan biasanya saya lakukan itu di mana-mana," ujar Rocky. 

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi tanggapan keras terhadap pernyataan Rocky Gerung yang ia nilai telah menghina Presiden Joko Widodo. Moeldoko pun mendorong Polri untuk mendalami dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo tersebut. 

Moeldoko menegaskan Polri dapat menindak Rocky menggunakan aturan hukum terkait mengganggu ketertiban umum. Dirinya menyebut tindakan yang dilakukan Rocky telah mengusik ketertiban masyarakat.

"Jadi jangan coba-coba mengganggu presiden, ini adalah menyerang. Ini sudah saya kategorikan menyerang. Menyerang pribadi presiden. Sungguh tidak bisa ditoleransi," tegas Moeldoko. 

Pengamat hukum pidana Jamin Ginting menyebut ucapan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik aduan. Kecuali jika menggunakan Pasal 45A ayat 2 UU ITE. 

Pernyataan Rocky Gerung sendiri telah menyulut aksi protes warga di berbagai daerah. Banyak kelompok masyarakat di berbagai daerah yang ramai-ramai mendatangi kantor kepolisian setempat untuk melaporkan Rocky Gerung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)