PPATK: Panji Gumilang Masuk dalam Kriteria Pelaku TPPU

19 July 2023 18:04

Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan atau PPATK menegaskan berdasarkan analisa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

"Dari proses analisis yang dilakukan itu kita menemukan indikasi-indikasi terkait tindak pidana pencucian uang," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah.

Humas PPATK Natsir Kongah memastikan, apabila suatu laporan dilanjutkan ke penyidik, maka yang bersangkutan dipastikan bertentangan dengan hukum

"Bila tidak ada indikasi, maka disimpan saja mekanismenya di PPATK. Kami sampaikan kepada publik ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya (sesuai) di Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Natsir.

Dalam kesempatan ini, PPATK juga membatah memblokir rekening operasional Al-Zaytun. PPATK menegaskan hanya memblokir rekening transaksi keuangan pribadi Panji Gumilang saja.

"Sejak proses awal ada rekening yang tidak diblokir untuk dana operasional, uang gaji dan lain-lain. Itu masih bisa diakses oleh PG bahkan nilainya cukup besar," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)