Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang atas kasus dugaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Dari kelima orang itu, empat di antaranya adalah keluarga Rafael.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Ernie Meike Torondek (istri Rafael), Gangsar Sulaksono (adik Rafael), Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma (anak Rafael) serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan itu diajukan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan ke depan sampai September 2023.
KPK meminta agar mereka kooperatif hadir dan jujur menyampaikan keterangan, khususnya atas dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Rafael.