9 April 2023 08:36
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas, Senin (10/4/2023) besok. Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menuntaskan masa hukumannya delapan tahun penjara dikurangi remisi.
Anas Urbaningrum yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat akan menghirup udara bebas, Senin (10/4/2023).
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menyatakan, Anas Urbaningrum bisa bebas dengan menjalani cuti menjelang bebas (CMB) yang merupakan program pembinaan di luar lapas sebelum bebas murni.
Dengan status cuti ini, Anas dikenakan wajib lapor selama tiga bulan.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini divonis hukuman delapan tahun penjara karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.