30 March 2023 13:01
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdakwa Teddy maupun Dody Prawiranegara mengetahui saat itu tidak memiliki hak dalam penyaluran barang bukti karena bukan termasuk pedagang besar farmasi dan dalam penyerahan bukan sebagai hak sebagai apotek, rumah sakit, pusat kesehatan maupun dokter.
"Dalam peredaran narkotika jenis I, terdakwa (Teddy) dan Saksi Dody Prawiranegara mengetahui saat itu tidak memiliki hak atas penyaluran karena bukanlah sebagai pedagang besar farmasi," kata JPU, Kamis (30/3/2023).
Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan dakwaan di sidang tuntutan Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.