23 September 2023 22:09
Kasus pengguna pinjol yang bunuh diri gara-gara diteror debt collector pinjol kembali mengingatkan publik terkait teror pinjol ilegal yang telah memakan sejumlah korban beberapa waktu lalu.
Dugaan adanya pelanggaran dalam penagihan kepada nasabah yang dilakukan plaform pinjol AdaKami sehingga nasabah berinisial K kemudian bunuh diri, menambah daftar panjang cerita-cerita mengerikan soal cara-cara debt collector menagih utang.
Mendapat laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil platform pinjaman online AdaKami. Menindaklanjuti panggilan OJK, platform pinjaman online AdaKami melakukan investigasi kepada korban berinisial K yang diduga bunuh diri akibat terlilit utang. Jika terbukti bersalah, pihak AdaKami akan menindak tegas anggotanya. Meski demikian, pihak AdaKami mengaku bahwa K tidak terdata dalam daftar nasabahnya.
AdaKami menegaskan, apabila ada anggotanya, dalam hal ini debt collector sesuai dalam prosedur penagihan, maka akan diberikan sanksi berupa SP 1, SP 2, atau pemecatan.
Di sisi lain, debt collector AdaKami hingga saat ini sudah berjumlah 400-an orang dan diawasi oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Maka dari itu, para debt collector ini seharusnya sudah tersertifikasi.
Namun, apabila unggahan viral di media sosial belakangan ini tidak terbukti, maka pihak AdaKami akan meminta perlindungan hukum. Apabila kasus ini tak ada informasi lanjutan maka pihak AdaKami akan menutup kasus, tapi tetap melakukan evaluasi secara internal.
Menindak lanjuti dugaan pelanggaran dalam penagihan kepada nasabah yang dilakukan plaform pinjol AdaKami, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa langsung melakukan pemblokiran aplikasi maupun iklan AdaKami. Hal ini karena hingga saat ini AdaKami sudah terdaftar atau mengantongi izin dari OJK.
Kominfo pun mengimbau kepada masyarakat, apabila ada aduan dan laporan menemukan pinjaman online yang illegal di media sosial atau di dunia maya, untuk menghubungi ke https://aduankonten.id/login. Nantinya, Kominfo akan bertanya dan berdiskusi kepada OJK.
Sementra itu, Polda Metro Jaya meminta perusahaan pinjaman online mematuhi aturan dalam menagih para debitur. Salah satunya dengan tidak mengancam atau melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan penagihan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila ada perusahaan pinjol yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Berbagai teror dilakukan debt collector bila nasabah telat bayar telah menghantui peminjam. Mulai dari menagih lewat lewat teman, kantor, atau memesan makanan fiktif, hingga mengumbar foto pribadi.
Hal tersebut mengingatkan publik dengan cara yang digunakan sejumlah pinjol ilegal beberapa waktu lalu, yang tidak hanya menerapkan bunga pinjaman bak lintah darat, tapi juga menghalalkan segala cara ketika nasabah tidak mampu melakukan pembayaran.