20 February 2024 11:12
Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) buatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perbincangan hangat sejak hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Hal itu imbas banyaknya kesalahan input data formulir C1 dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan agar publikasi real count Pemilu 2024 melalui Sirekap dihentikan sementara. Sebab, banyak ketidaksesuaian perolehan suara di TPS dengan aplikasi Sirekap.
Apa itu Sirekap?
Sirekap adalah aplikasi yang dikembangkan KPU untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di TPS. Sirekap pertama kali digunakan pada Pemilu 2024.
Sirekap merupakan aplikasi pengganti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.
Permasalahan di Aplikasi Sirekap
1. Terjadi kesalahan di 2.325 TPS
2. 11.233 TPS tidak dapat mengakses aplikasi Sirekap
3. Jumlah suara yang diunggah tidak sesuai dengan yang tertera di C1 Plano
4. Sejumlah suara caleg hilang dan diperjualbelikan oleh oknum KPPS dan PPK
5. Tidak akurat dalam membaca data yang diunggah oleh petugas KPPS
Berdasarkan hasil investigasi KPU, Sirekap ini menggunakan layanan yang lokasi servernya berada di Tiogkok, Prancis dan Singapura. Layanan cloud yang dipakai merupakan milik layanan penyedia internet raksasa yakni Alibaba.
Dalam Sirekap juga terdapat celah kerawanan keamanan siber pada website pemilu2024.kpu.go.id, serta tidak memiliki fitur pengecekan kesalahan sistem memasukan data.