Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Partai Demokrat Soal PSU

19 August 2024 17:06

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri sengketa Pemilu Legislatif 2024 untuk pengisian anggota DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Banten. Sengketa ini berakhir setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon Partai Demokrat yang kembali menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU).
 

Baca: NasDem Tampung Saran Akademisi Terkait Komitmen dan Fungsi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 286 tentang pengisian kursi DPR RI dapil Banten II pada Senin, 19 Agustus 2024, pagi.
 
MK menyatakan menolak permohonan pemohon Partai Demokrat yang mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang. Dalam perkara ini, PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pihak terkait.
 
Sebelumnya, kuasa hukum KPU Josua Victor dalam sidang pembacaan jawaban di Mahkamah Konstitusi meminta MK menolak permohonan pemohon Partai Demokrat. Permohonan pemohon yang mengajukan sengketa terhadap pemungutan suara ulang tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan putusan MK bersifat final dan mengikat.
 
Pada saat PSU Pileg 2024 di Dapil Banten sempat menimbulkan kericuhan. Sebanyak tujuh perkara yang dibacakan dan sebagian besar ditolak. Tujuh perkara tersebut yaitu,
  1. Perkara Nomor 286 dari Partai Demokrat,
  2. Perkara Nomor 288 dari PAN
  3. Perkara Nomor 289 dari Partai NasDem,
  4. Perkara Nomor 290 dari Partai Golkar
  5. Perkara Nomor 291 dari Partai Golkar
  6. Perkara Nomor 292 dari PSI.
  7. Perkara Nomor 294 diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid, Partai Demokrat

Partai NasDem berhasil pertahankan kursi

Ketua tim hukum sengketa Pemilu Partai NasDem, Ucok Edison Marpaung menyebut Partai NasDem berhasil mempertahankan kursinya setelah putusan menghasilkan rekapitulasi ulang. Dari hasil rekapitulasi ulang tersebut Partai NasDem menambah satu kursi untuk DPRD Provinsi dapil Papua III. Kini, Partai NasDem sebagai pihak terkait di putusan Nomor 292 yang baru saja kita ikuti yang akhirnya menolak permohonan PSU tersebut.
 
“Selanjutnya karena Partai NasDem sudah mempertahankan semua kursi di PHPU jilid II, maka kami akan merayakan kemenangan ini,” jelas Ucok.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)