14 August 2024 17:30
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman, soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.
Dalam keterangan tertulis Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menjelaskan, kesepakatan banding diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar hari ini.
RPH dihadiri delapan hakim konstitusi, selain Anwar Usman di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Guntur Hamzah dan Asrul Sani.
"Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyepakati mengambil sikap menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN. RPH dihadiri 8 hakim konstitusi." kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.
Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028. PTUN Jakarta juga mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut pengangkatan Suhartoyo.