Produk Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar Disita

6 August 2024 17:49

Satgas Impor Ilegal menyita produk impor ilegal senilai Rp46,1 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut barang ilegal ini ditahan lantaran tidak memenuhi kepatuhan importasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Zulhas menambahkan oknum yang melakukan impor ilegal merupakan warga negara asing yang bekerja sama dengan pengusaha distributor besar. 

"Dari berbagai negara. Tentu ada ASEAN, ada Tiongkok, ada dari Asia Selatan dan lain-lain," ujar Zulhas.
 

Baca juga: Polri Musnahkan 1.883 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Barang-barang yang disita berupa pakaian bekas sebanyak 1.883 bal yang diamankan oleh Bareskrim Polri. Sementara Bea Cukai Tanjung Priok menyita pakaian bekas sebanyak 3.004 bal.

Kementerian Perdagangan juga mengamankan 20 ribu rol kain gulungan. Selain itu, Bea Cukai Cikarang mengamankan 695 produk jadi, 332 pack produk tekstil, lebih dari 6.000 produk elektronik, dan lebih dari 5.000 produk garmen. 

Total nilai produk tersebut sebanyak Rp46,1 miliar. Potensi kerugian negara sebanyak Rp18 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)