22 March 2024 00:21
Sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ada tiga bidang usaha subsektor yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pemerintah pun mewajibkan para pedagang kaki lima hingga pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024.
Pengajuan sertifikat halal dilakukan dengan dua cara yaitu sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui jalur self declare dan jalur reguler yang dikenakan biaya Rp300 ribu per produk bagi pelaku usaha mikro kecil, Rp5 juta per produk bagi pelaku usaha menengah dan Rp12.500.000 per produk bagi pelaku usaha besar.
Pelaku usaha yang melalui jalur self declare, sebaiknya mengunduh aplikasi Si Halal kemudian membuat akun dan mengajukan permohonan melalui ptsp.halal.go.id.
Kebijakan sertifikasi halal didukung anggota DPR RI karena memberikan jaminan dan keamanan bagi seluruh konsumen terutama yang beragama Islam.
Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan mengimbau BPJPH terus menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal tersebut, sehingga para pedagang kaki dan pelaku UMKM segera memiliki sertifikasi halal untuk produk-produknya.
Baca Juga:
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Perusahaan |