Jakarta: Pemerintah kembali memberikan insentif untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Kebijakan ini akan berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Sedangkan untuk periode Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memberikan diskon PPN 50%.
Untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR), pemerintah memberikan bantuan administratif senilai Rp4 juta mulai November 2023 sampai Desember 2024.
Insentif properti ini juga merupakan upaya menjaga perekonomian dari dampak konflik global. Beberapa industri akan mendapatkan dampak positif dari pembangunan rumah, seperti semen, batu bata, pasir, kaca, hingga keramik.
“PPN akan ditanggung pemerintah penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023, Rabu 25 Oktober 2023.