KPU Provinsi Papua PegununganTegaskan Tidak Ada Penggabungan Suara Paslon

16 December 2024 15:14

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan telah menetapkan hasil pemilihan bupati-wakil bupati Jayawijaya. Hal ini diungkap dua komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Melkianus Kambu dan Naftali Paweka dalam suatu konferensi pers proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya.
 
Konferensi pers ini sebagai hak jawab atas pemberitaan Metro TV tentang dua hal. Pertama tentang pengambil alihan KPU Provinsi Papua Pegunungan terhadap tugas KPU Kabupaten Jayawijaya dalam penetapan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya. Kedua, tentang jawaban terhadap isu penggabungan suara dalam rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Jayawijaya.
 
Dalam konferensi pers tersebut, KPU Papua Pegunungan menegaskan tidak ada penggabungan suara milik pasangan calon (paslon) lain ke paslon nomor urut 2.
 
“Sabtu, 14 Desember 2024, yang terhormat pimpinan redaksi Metro TV di Jakarta, sehubungan dengan pemberitaan saudara pada program Berita Pilkada tentang aduan pelanggaran pilkada Kabupaten Jayawijaya pada Minggu pukul 11.45, di dalam statement tersebut turut berbicara dengan I Gusti Putu Artha, mantan komisioner KPU Republik Indonesia periode 2007-2012 sebagai narasumber membahas penggabungan suara dan pengambilalihan KPU Kabupaten Jayawijaya oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa satu bahwa terkait dengan isu penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 dan 3 kepada pasangan calon nomor 2 yang merugikan pasangan calon nomor 4,” kata Melkianus Kambu dalam konferensi pers, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin, 16 Desember 2024.
 

Baca: Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Papua Pegunungan Terhambat
 
“KPU Provinsi Papua pegunungan melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil gubernur dan wakil gubernur provinsi dan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dan Keputusan KPU nomor 197 tahun 2024, di mana perhitungan perolehan suara dilaksanakan berjenjang dari tingkat TPS, yang selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan/ distrik, lalu berikutnya lelakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Sehingga tidak ada penggabungan suara untuk paslon tertentu karena perhitungan perolehan suara didasarkan oleh C Hasil di tingkat TPS” ucapnya.
 
KPU Papua Pegunungan juga menjelaskan pengambilalihan tanggung jawab KPU Kabupaten Jayawijaya sudah berdasarkan keputusan KPU RI yang disebabkan tiga anggota KPU Jayawijaya diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
“Kedua bahwa terkait isu pengambilalihan KPU Kabupaten Jayawijaya oleh Provinsi Papua pegunungan hal ini didasarkan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1820 tahun 2024 tentang pengalihan tugas wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua pegunungan yang ditetapkan pada Selasa, 3 Desember 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dapat melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban,” tuturnya.

Dalam penjelasannya, Melkianus menegaskan Keputusan yang ditetapkan dalan surat yang dikeluarkan KPU RI tersebut menjadi dasar KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk mengambil alih KPU Kabupaten Jayawijaya. Sehingga pengambilalihan ini berdasar hukum yang jelas.
 
“Surat tersebut adalah yang dikeluarkan oleh KPU RI ini sudah inilah suratnya yang menjadi dasar yurisdiksi atau menjadi dasar bagi KPU Provinsi Papua pegunungan untuk mengambil alih KPU Jayawijaya. Mengapa kami ambil alih? Karena tiga anggota KPU Jayawijaya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sehingga KPU Provinsi Papua pegunungan diberikan tugas oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang keputusannya 1820 Tahun 2024 tentang pengambilalihan tugas wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan,” ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)